Ternyata revolusi tidak hanya terjadi pada perangkat keras. Perubahan besar-besaran pun merambah sisi legalitasnya. Angka pendistribusian CD tersebut sebenarnya bisa lebih besar. Hal ini disebabkan oleh pembajakan yang sangat mudah terjadi.
Kehadiran fasilitas burning membuat CD mudah diduplikasi. Hal itu dilakukan oleh pembajak atau individu, tentunya dengan tujuan masing-masing. Maka lahirlah aturan digital download, yang menggantikan aturan media fisik untuk pembelian album atau bentuk kreativitas lainnya dalam dunia musik.
Bentuk CD kemudian berubah menjadi DVD, yang memiliki ruang rekam yang lebih besar. Format CD terus dipakai hingga lebih dari satu dekade. Namun usianya tidak lebih dari itu. Kenyataannya, format CD kemudian tertinggal oleh teknologi digital yang lebih efisien. Perekaman tidak membutuhkan perangkat keras lagi untuk mendapatkan file musik, misalnya.
Dapat disimpulkan, aturan itu lahir akibat maraknya pembajakan dan downloadilegal, yang sangat berpengaruh terhadap penjualan karya kreatif artis. Masalah file sharing ini menjadi perdebatan di dunia hukum. Keputusan Mahkamah Agung menunjuk pada kreator P2P yang dapat diseret ke pengadilan bila program yang dijalankan jelas-jelas mencederai copyright.
Saat ini musik digital telah berkembang sedemikian rupa sampai kepada hanya berupa suatu file (musik) yang dapat diperdengarkan dalam format MIDI ataupun menggunakan iPod – inilah peranti musik canggih yang merupakan perpaduan kenyamanan webdengan portabilitas dan fungsi sebagai sebuah platform yang benar-benar universal.
Transformasi terus berlangsung, peta industri musik berubah, karenanya perlu aturan main baru yang tidak hanya menguntungkan konsumen, dan mengorbankan produsen – sebutlah para musisi, kreator, dan pemilik label, tapi memberikan keadilan kepada semua pihak.
Sumber: MALE Zone by Paksi Suryo Raharjo, MALE Edisi 89 http://male.detik.com