Artalyta memang pelobi ulung. Kekuatan inilah yang membuat keluarga Sjamsul Nursalim, pemilik kelompok usaha Gajah Tunggal, pemegang saham terbesar Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang terkena kasus BLBI, mengandalkannya.
Sayangnya sepak terjang Ayin – begitu orang-orang dekatnya menyapanya – harus berakhir di penjara. Ia dijemput tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah aparatur hukum itu lebih dulu menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan. Jaksa yang memimpin tim penyelidik perkara dugaan korupsi dana BLBI di BDNI itu tertangkap tangan membawa uang tunai Rp 6,1 miliar, dalam bentuk dolar Amerika sebesar US$ 660.000, di mobil Toyota Kijangnya.
Sayang memang kalau lobi harus berujung ke perkara pidana. Padahal lobi sejatinya urusan business as usual, yang memang kadang-kadang sulit dipisahkan dengan suap atau “kejahatan hukum”. Lobbying adalah proses untuk mempengaruhi target, sebutlah pihak-pihak yang menjadi sasaran untuk memuuskan deal bisnis. Pada dasarnya kegiatan melobi yang mengaut azas win-win situation dapat diartikan sebagai aktivitas untuk menyodorkan ide, sehingga memiliki arti dan nilai yang positif bagi sasaran lobi.
Memang, tidak jarang dalam lobbying terdapat unsur entertainment. Namun seorang pelobi sejati seharusnya tidak hanya mahir menghadirkan unsur hura-hura saja, tetapi juga menyeimbangkannya dengan kemampuan meyakinkan klien tentang bisnisnya itu sendiri. (Burhan Abe)
POPULAR, Mei 2009