Wine sebagai fenomena gaya hidup di Indonesia sudah tak terelakkan. Distributor-distributor wine bermunculan, baik yang mengkhususkan diri sebagai distributor maupun sebagai salah satu divisi dari distributor spirit dan bir. Yang patut disayangkan adalah, mereka ternyata amat tergantung dari Sarinah. Badan usaha perdagangan milik negara inilah yang memonopoli impor wine dari berbagai negara, sehingga distributor hanya mendapatkan sejumlah kuota tertentu saja.
Tidak hanya itu, wine pun masih dianggap sebagagai barang mewah, sehingga pajaknya – beserta pungutan lain, melambungkan harga jual wine itu sendiri di Indonesia. Bayangkan, di negara berkembang orang-orang minum wine dengan membayar harga tiga kali lipat dibandingkan kalau minum di negara asalnya – yang nota bene negara maju.
Volume kebutuhan wine di Indonesia memang masih sedikit jika dibandingkan dengan Singapura, misalnya. Tapi, kalau masalah-masalah tersebut di atas – monopoli dan pengenaan cukai yang berlebihan, tentu akan akan merugikan konsumen, yang ujung-ujungnya tidak mendorong wine yang makin bergairah di Indonesia khususnya, dan industri F & B umumnya. (Burhan Abe)